Ilustrasi.
Ilustrasi.
“Dokumen kami lengkap. KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain ada. Tidak pernah ada masalah administrasi kependudukan. Anak-anak kami sudah selesai sekolah. Tapi sekarang ini kami benar-benar butuh akte nikah”
Luther Dunggio (64), warga Desa Kolongan, Kecamatan Kombi.
***
“Yang tak tercantum diregister kantor kecamatan di wilayah dimana mereka menikah, harus diputuskan lewat pengadilan”
Riviva Maringka, Kepala Dindukcapil Kabupaten Minahasa.
TONDANO, publikreport.com – Pasangan suami isteri yang kini sudah lanjut usia (lansia), Luther Dunggio (64) dan Sophia W (64), warga Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten MInahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sejak menikah tidak pernah memiliki akte nikah. Padahal akte nikah diproses mereka sejak Februari 1976, namun tak kunjung diterbitkan oleh instansi terkait.
“Kami menikah pada bulan Februari 1976. Waktu itu pencatatan sipil langsung dilakukan oleh ketua jemaat usai pemberkatan perkawinan di gereja. Sayang sampai sekarang ini akte nikah kami tidak pernah dikeluarkan oleh Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Ya, sudah 43 tahun,” ungkap Luther, kepada publikreport.com di Kantor Dindukcapil Kabupaten Minahasa.
BACA JUGA: Nikah Masal di Harganas
Dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki Keluarga Luther Dunggio ternyata terbilang lengkap, minus akte nikah.
“Dokumen kami lengkap. KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain ada. Tidak pernah ada masalah administrasi kependudukan. Anak-anak kami sudah selesai sekolah. Tapi sekarang ini kami benar-benar butuh akte nikah,” bebernya.
BACA JUGA: Pencatatan Sipil Sebagai Legalitas Perkawinan
Kepala Dindukcapil Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka saat dikonfirmasi menjelaskan, bagi keluarga yang mengalami hal seperti ini tidak perlu kuatir.
“Walaupun sudah puluhan tahun menikah, tapi pencatatan dan penerbitan akte bisa dilakukan sekarang ini. Syaratnya, pasangan bersangkutan harus memiliki surat nikah gereja dan mengecek register nikah di kantor kecamatan tempat menikah waktu itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Kepala Dindukcapil: Akta Perkawinan Kini Diprint
Riviva Maringka, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Minahasa.
Tahun 2011 ke bawah, Riviva mengatakan, ketua jemaat gereja bertindak sebagai pejabat pencatat perkawinan. Tapi sekarang tidak lagi.
“Jadi yang pemberkatan perkawinan di bawah tahun 2011 sudah dicatat oleh ketua jemaat saat itu. Jika mengurus sekarang, mereka tidak perlu lagi dicatat oleh Dindukcapil,” katanya.
Bila nantinya didapati ada pasangan suami isteri yang tidak tercatat deregister pemerintah kecamatan, menurut Riviva, solusinya harus lewat pengadilan. Hal ini untuk menentukan keabsahan suami isteri tanpa akte nikah.
“Yang tak tercantum diregister kantor kecamatan di wilayah dimana mereka menikah, harus diputuskan lewat pengadilan,” terangnya.
BACA JUGA: Pemisahan Pencatatan Sipil dan Pemberkatan Perkawinan Dianggap Memudahkan Warga
Kontributor: Joppy JW
Redaktur: DONNY TURANG