• HOME
  • NEWS
    • NEWS
    • Headline
    • Publik Service
    • Publik Talk
    • Publik Figure
    • English Corner
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum Kriminal
    • Lingkungan
    • GLOBAL
      • GLOBAL
      • International
      • Nasional
      • Nusantara
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
  • DESTINASI
    • DESTINASI
    • Kuliner
    • Sejarah Budaya
    • Travel
    • Wisata
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • Entertaiment
    • Opini
    • Home Dekor
    • Kesehatan
    • Mode
    • Otomotif
    • Teknologi
  • TAHUKAH ANDA
  • GALERI
    • GALERI
    • Foto
    • Video
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
Monday, 16 December 2019
  • Login
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • UU & Kode Etik
  • Tentang
  • Iklan

  • HOME
  • NEWS
    • Headline
    • Publik Service
    • Publik Talk
    • Publik Figure
    • English Corner
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum Kriminal
    • Lingkungan
    • GLOBAL
      • International
      • Nasional
      • Nusantara
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
  • DESTINASI
    • Kuliner
    • Sejarah Budaya
    • Travel
    • Wisata
  • LIFESTYLE
    • Entertaiment
    • Opini
    • Home Dekor
    • Kesehatan
    • Mode
    • Otomotif
    • Teknologi
  • TAHUKAH ANDA
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL

Publik ServiceSangihe Raya

Pohon Tumbang Timpa Sekolah

Ruang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri III Manganitu mengalami kerusakan. TAHUNA, publikreport.com – Pohon berjenis linggua, Senin 16 Dese...
Minahasa Raya

Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Dimusnahkan

Perkara yang Ditangani Kejari Minut Selang 2017-2019 *** “Kasus yang ditangani paling banyak kasus penganiayaan dengan sajam atau perkara pasal ...
Nasional

Unesco Tetapkan Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Dengan ditetapkannya tradisi pencak silat, maka Indonesia telah memiliki sembilan elemen budaya dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda Unesco. Delapan e...
Sangihe Raya

Ical Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggiran Sungai

“Kejadian ini dalam penyelidikan lebih lanjut” Iptu Joubert Johanis, Kapolsek Manganitu. TAHUNA, publikreport.com – Warga Kampung Nahelese Lindongan I...
Sangihe Raya

Ruko Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

“Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material sekitarRp1 miliar. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan” Iptu Jakub Sedu, Kasubbag Humas ...
Hukum Kriminal

Tujuh Bulan DPO, Gerry Akhirnya Tertangkap

“Tersangka ditangkap di rumah temannya yang berada di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi. Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO oleh Unit Reserse Krimina...
Minahasa RayaPublik Service

Warga Pertanyakan Pencairan Dana Duka

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut tidak bisa memprediksi berapa banyak yang meninggal dalam setahun…..” Vicky Luntungan, Camat Airmadidi. AIR...
Minahasa Raya

Turun Reses, Warga: Kami Dukung SGR Sebagai Cabup

“Ini kemungkinan jadi reses terakhir, karena saya maju sebagai cabup. Saya minta bantu dalam doa. Saya buat reses di Sukur karena suara saya pal...
Sangihe Raya

Lelang Jabatan Pemkab Kepulauan Sangihe Segera Digelar

”Nantinya pejabat yang memiliki skill dan kompetensi dipastikan sangat berpeluang lulus seleksi menduduki jabatan yang diinginkannya, sebab assesment ...
ManadoPendidikan

Pesan Olly kepada Mahasiswa Sulut yang Menempuh Studi Dipera...

“Kepada seluruh mahasiswa yang saat ini sedang dalam perantuan untuk fokus belajar dengan maksimal, menuntaskan pendidikan tepat waktu, menjaga nama b...

Ilustrasi.

Adakah Biaya Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?

FacebookTwitterPinterestTumblr

Apakah pengurusan kartu kuning untuk mencari kerja dipungut biaya?
Bagaimana aturannya biar saya tidak dikelabui petugas? Terima kasih.

Jawaban:

Intisari:

Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau yang sering disebut dengan kartu kuning. Akan tetapi, Pencari Kerja juga dapat memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) di luar kabupaten/kota domisilinya.

Untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Pencari Kerja mengajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan:

  • copy KTP yang masih berlaku;
  • pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  • copy ijazah pendidikan terakhir;
  • copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
  • copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

Pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning tidak dipungut biaya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja

Kartu kuning untuk mencari kerja yang Anda maksudkan adalah kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), sebagaimana disebutkan dalam artikel Pembuatan Kartu Kuning Tidak Dikenakan Biaya. Mengenai kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) dapat dilihat ketentuannya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (“Permenaker 39/2016”).

Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).[1] Akan tetapi, Pencari Kerja juga dapat memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) di luar kabupaten/kota domisilinya. Kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) ini berlaku secara nasional dan dapat diperpanjang.[2] Kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun.[3]

Untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Pencari Kerja mengajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan:[4]

  • copy KTP yang masih berlaku;
  • pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  • copy ijazah pendidikan terakhir;
  • copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
  • copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

Berikut aturan pelayanan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I):

Pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), dilakukan oleh fungsional Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan.[5]

Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja harus melakukan pengisian data Pencari Kerja (AK/II) melalui wawancara langsung untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan Pencari Kerja.[6]

Pengesahan atas kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja ditandatangani oleh fungsional Pengantar Kerja.[7]

Dalam hal belum mendapatkan pekerjaan, Pencari Kerja harus melapor kepada Dinas Kabupaten/Kota setiap 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.[8]

Dalam hal telah mendapatkan pekerjaan, Pencari Kerja harus melapor kepada Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak tanggal penempatan.[9]

Adakah Pungutan Biaya dalam Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?

Sepanjang penelusuran kami, untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) tidak ada aturan yang mengatur mengenai biayanya. Begitu pula jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“PP 65/2012”). Pada peraturan serta lampiran peraturan tersebut, biaya pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi penerimaan yang berasal dari:[10]

Jasa Pelatihan Kerja;

Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan

Jasa Pendidikan dan Pelatihan.

Sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, untuk pengurusan kartu pencari kerja tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).

Hal yang sama juga disampaikan dalam laman LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, menurut Abu Bakar Camat Kecamatan Duren Sawit Wilayah Jakarta Timur, pengurusan Kartu Kuning di Kecamatan Duren Sawit tidak dipungut biaya (gratis) dan Petugas Pelayanan Kartu Kuning tidak dibenarkan meminta atau menerima uang dari Pencari Kerja yang mengurus Kartu Kuning, karena Pelayanan kepada Pencari Kerja tentang pengurusan Kartu Kuning adalah Tugas Pokok Seksi Disnakertrans di Kecamatan Duren Sawit.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning tidak dipungut biaya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Referensi:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, diakses pada Rabur, 28 Februari, pukul 11.15 WIB;

LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, diakses pada Rabu, 28 Februari 2018, pukul 11.44 WIB.

[1] Pasal 38 ayat (1) Permenaker 39/2016

[2] Pasal 40 Permenaker 39/2016

[3] Pasal 39 ayat (3) Permenaker 39/2016

[4] Pasal 38 ayat (2) Permenaker 39/2016

[5] Pasal 38 ayat (3) Permenaker 39/2016

[6] Pasal 38 ayat (4) Permenaker 39/2016

[7] Pasal 39 ayat (1) Permenaker 39/2016

[8] Pasal 39 ayat (4) Permenaker 39/2016

[9] Pasal 39 ayat (5) Permenaker 39/2016

[10] Pasal 1 ayat (1) PP 65/2012

 

HUKUMONLINE

Related

SHARE THIS :

Share this

FacebookTwitterPinterestTumblr

Comments

Do not miss

comments
Tahukah Anda

Fakta Unik Tentang Listrik

Read more

  • 09/12/2019
  • Redaksi
  • comments
  • Posted in Tahukah Anda
  • 9

TERPOPULER

1

Agnez Mo Akan Meriahkan North Sulawesi Christmas F...

  • 15/12/2019
2

Alumni SMA Negeri Tahuna Berkumpul dalam Ibadah Pr...

  • 15/12/2019
3

Ini Identitas Mayat di Pantai Malalayang

  • 10/12/2019
4

Mayat Seorang Remaja Ditemukan di Pantai Malalayan...

  • 10/12/2019
5

Mengamuk dengan Parang, Warga Taratara Ini Ditangk...

  • 09/12/2019
6

Maju Cawabup, Tokoh Muslim Ini Didukung Gembala Ge...

  • 14/12/2019
7

Yanny Jadi Korban Penembakan di Kumelembuai

  • 10/12/2019
8

Garry Raih 3 Medali Emas di Porprov 2019

  • 09/12/2019
9

Porprov 2019, Sangihe Lampaui Target

  • 09/12/2019

BERITA TERKINI

Pohon Tumbang Timpa Sekolah

  • 16/12/2019
  • comments

Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Dimusnahkan

  • 16/12/2019
  • comments

Unesco Tetapkan Pencak Silat Sebagai Warisan Buday...

  • 16/12/2019
  • comments

Ical Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggiran Sungai

  • 16/12/2019
  • comments

Ruko Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

  • 16/12/2019
  • comments

Kantor Pusat

Jalan Toar Lingkungan 2, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,
Provinsi Sulawesi Utara – Indonesia.
– Hp: +62 85256585777
– WA: +62 8981656758
– Kodepos: 95442

Contact Us

Email:

  • perusahaan.publikreport@gmail.com
  • redaksi.publikreport@gmail.com
    Hp: +62 85256585777

Copyright © 2019 publikreport.com
  • Login
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • UU & Kode Etik
  • Tentang
  • Iklan
Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Subject

Your Message

Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Video URL

Attach Video

Category
SportNewsTechMusic

Your Message