Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kepolisian Resort (Polres) Minsel, Komando Distrik Militer (Koramil) 1302/Minahasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas Perhubungan (Dinhub) Minsel, Kamis 31 Januari 2019, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dianggap melanggar ketentuan.