Styvi Watupongoh, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). (foto: glenlybagawie/publikreport.com)
Styvi Watupongoh, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). (foto: glenlybagawie/publikreport.com)
Kasus dugaan korupsi dana TKD dan anggaran hadiah bagi para pemenang Festival Klabat 2018
***
“Kita tinggal tunggu hasil pemeriksaannya di kepolisian”
Styvi Watupongoh, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minut.
AIRMADIDI, publikreport.com – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Styvi Watupongoh, oknum Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinPPPA) Minut yang diduga telah menggelapkan dana Tunjangan KInerja Daerah (TKD) dan anggaran hadiah bagi pemenang Festival Klabat 2019, bersalah sebagaimana pemeriksaan aparat kepolisian.
“Yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Styvi.
Pemberhentian ini, menurut Styvi sebagaimana diatur dalam peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita tinggal tunggu hasil pemeriksaannya di kepolisian,” tuturnya.
BACA JUGA: Tandatangan Bendahara dan Kepala Dinas Dipalsukan, Ratusan Juta Rupiah Raib
Jika terbukti, Styvi menjelaskan, dan oknum bendahara itu dihukum di atas dua tahun, sanksinya akan di pecat.
“Kalau hukuman di atas dua tahun sanksinya dipecat dari ASN dan kalau hukuman di bawah dua tahun ada berapa sanskinya,” jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Polisikan Oknum Bendahara DinPPPA Minut
BKPP, Styvi menambahkan, akan melihat daftar kehadiran dari bendahara DinPPPA dan jika tidak masuk selama 48 hari, hukumannya langsung di berhentikan.
BACA JUGA: Bermasalah, Pemkab Minut Berencana Pindahkan RKUD ke Bank Lain
GLENLY BAGAWIE