MM alias Marcel (23) warga Desa Uwuran II dan LI alias Leri (25) warga Desa Uwuran I, Sabtu 15 Juni 2019, dini hari, ditangkap personil Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang.
MM alias Marcel (23) warga Desa Uwuran II dan LI alias Leri (25) warga Desa Uwuran I, Sabtu 15 Juni 2019, dini hari, ditangkap personil Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang.
“Perbuatan yang sangat tidak terpuji. Aksi pengrusakan ini merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum. Apalagi yang dirusak adalah kantor polisi. Ini tentunya sudah berbicara tentang institusi negara. Saya perintahkan, proses hingga tuntas!”
AKBP FX Winardi Prabowo, Kapolres Minsel.
AMURANG, publikreport.com – Dua pria, masing-masing MM alias Marcel (23) warga Desa Uwuran II dan LI alias Leri (25) warga Desa Uwuran I, Sabtu 15 Juni 2019, dini hari, ditangkap personil Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang.
Marcel dan Leri merupakan tersangka atas kasus pelemparan gedung bagian depan Markas Komando (Mako) Polsek Amurang dengan dua bongkah batu. Akibat pelemparan ini, kaca pintu dan jendela pecah. Usai beraksi keduanya melarikan diri dengan sepeda motor.
“Kedua tersangka melempari Mapolsek, karena tidak senang dengan tindakan polisi yang membubarkan pesta minuman keras (miras) di Desa Uwuran Satu,” jelas Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Amurang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Suryanto.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FX Winardi Prabowo mengaku geram atas perbuatan kedua tersangka.
“Perbuatan yang sangat tidak terpuji. Aksi pengrusakan ini merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum. Apalagi yang dirusak adalah kantor polisi. Ini tentunya sudah berbicara tentang institusi negara. Saya perintahkan, proses hingga tuntas!” tegasnya, saat melihat langsung kedua tersangka, Sabtu 15 Juni 2019, pagi.
RIO YANTO