• HOME
  • NEWS
    • NEWS
    • Headline
    • Publik Service
    • Publik Talk
    • Publik Figure
    • English Corner
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum Kriminal
    • Lingkungan
    • GLOBAL
      • GLOBAL
      • International
      • Nasional
      • Nusantara
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
  • DESTINASI
    • DESTINASI
    • Kuliner
    • Sejarah Budaya
    • Travel
    • Wisata
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • Entertaiment
    • Opini
    • Home Dekor
    • Kesehatan
    • Mode
    • Otomotif
    • Teknologi
  • TAHUKAH ANDA
  • GALERI
    • GALERI
    • Foto
    • Video
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
Sunday, 15 December 2019
  • Login
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • UU & Kode Etik
  • Tentang
  • Iklan

  • HOME
  • NEWS
    • Headline
    • Publik Service
    • Publik Talk
    • Publik Figure
    • English Corner
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum Kriminal
    • Lingkungan
    • GLOBAL
      • International
      • Nasional
      • Nusantara
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
  • DESTINASI
    • Kuliner
    • Sejarah Budaya
    • Travel
    • Wisata
  • LIFESTYLE
    • Entertaiment
    • Opini
    • Home Dekor
    • Kesehatan
    • Mode
    • Otomotif
    • Teknologi
  • TAHUKAH ANDA
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL

Home Dekor

Dekorasi Natal Minimalis Nan Elegan

Ala Skandinavian *** Mengambil ide dekorasi rumah Skandinavian adalah hal yang lumrah saat ini. Bukan hanya rumah, kafe, took, hingga restoran banyak ...
Minahasa RayaPolitik

Maju Cawabup, Tokoh Muslim Ini Didukung Gembala Gereja

“Saya kenal baik dengan pak Haji Sarhan Antili, meskipun kami berbeda agama, tapi beliau sangat baik dan suka membantu kami dalam pembangunan gereja m...
Entertaiment

Taylor Swift, Musisi Terkaya

Taylor Swift menempati posisi puncak dalam daftar musisi dengan pendapatan tertinggi tahun ini versi majalah Forbes. Sebagaimana dilansir NME, penyany...
Lingkungan

Greenpeace Sebut Perusahaan-perusahaan Ini Berkontribusi Lep...

Greenpeace Internasional merilis perusahaan pemegang merek barang konsumsi ternama dunia menyumbang emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan laha...
English Corner

PLN promises no blackout during holiday season

The Indonesian State Electricity Company (PLN) promised on Friday that there will not be any blackout during the holiday season of Christmas 2019 and ...
Minahasa Raya

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Lintas Sektor Diajak Bergan...

“Mari bergandengan tangan untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar terwujud rasa aman dan nyaman bagi masyarakat” Kompol Farly Rewur, Waka...
Minahasa Raya

Desa Tompaso Baru dan Pinaesaan Berdamai

“Ini merupakan langkah nyata kedua desa dalam upaya memelihara stabilitas kamtibmas dengan meminimalisasi potensi bentrok antar kelompok anak muda. Di...
InternationalManado

Di Belanda, Wagub Paparkan Peluang Investasi di Sulut kepada...

Dalam pertemuan di Amsterdam, Belanda itu, Steven mengungkapkan, pihaknya juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arkitech Group ...
Sangihe Raya

Dandim: Mendonorkan Darah=Menyelamatkan Orang-orang

“Dengan mendonorkan darah, sama saja kita sedang menyelamatkan orang-orang di sekitar kita. Donor darah juga bermanfaat untuk kesehatan pendonor...
HeadlineNasionalPendidikan

Presiden Dukung Keputusan Mendikbud Hapus Ujian Nasional

…..mau tidak mau, nanti setiap sekolah akan ada angka-angkanya. Yang angkanya dibawah grade tentu saja harus diperbaiki, diinjeksi sehingga mereka bis...

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin 13 November 2017. Eddy Rumpoko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Eddy Rumpoko Segera Disidang

FacebookTwitterPinterestTumblr

JAKARTA, publikreport.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.

“Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara LPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Dua tersangka itu mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BLP VI Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setiawan.

“Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Febri.

Eddy Rumpoko dititipkan penahanannya di Lapas Klas II A Sidoarjo sedangkan Edi Setiawan dititipkan di Lapas Klas 1 Surabaya (Medaeng).

“Total 47 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka. Keduanya juga selain hari ini telah sekurangnya lima kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun September hingga Desember 2017,” ungkap Febri.

Unsur-unsur saksi itu antara lain Komisaris Utama PT Agit Perkasa, Kadis Pekerjaan Umum Binamarga, staf BRI Malang, Kabag Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Batu, dan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah.

Selanjutnya, Direktur atau Direktris Utama PT Dailbana Prima Indonesia, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Batu, Direktur PT Dinamika Oceanic Consula, dan unsur swasta lainnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada September 2017, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait “fee” 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setiawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Filipus Djap sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 November 2017 lalu.

 

ANTARA

Related

SHARE THIS :

Share this

FacebookTwitterPinterestTumblr

Comments

Do not miss

comments
NusantaraOlahraga

37 Induk Cabor Ikuti Festival Olahraga Rekreasi

Read more

  • 18/11/2019
  • Redaksi
  • comments
  • Posted in NusantaraOlahraga
  • 12

TERPOPULER

1

Mayat Seorang Remaja Ditemukan di Pantai Malalayan...

  • 10/12/2019
2

Mengamuk dengan Parang, Warga Taratara Ini Ditangk...

  • 09/12/2019
3

Ini Identitas Mayat di Pantai Malalayang

  • 10/12/2019
4

Yanny Jadi Korban Penembakan di Kumelembuai

  • 10/12/2019
5

Garry Raih 3 Medali Emas di Porprov 2019

  • 09/12/2019
6

Porprov 2019, Sangihe Lampaui Target

  • 09/12/2019
7

Nelayan Terima Bantuan Pamboat

  • 11/12/2019
8

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I...

  • 12/12/2019
9

Dorr! Perlawanan Wandi Terhenti

  • 12/12/2019

BERITA TERKINI

Dekorasi Natal Minimalis Nan Elegan

  • 14/12/2019
  • comments

Maju Cawabup, Tokoh Muslim Ini Didukung Gembala Ge...

  • 14/12/2019
  • comments

Taylor Swift, Musisi Terkaya

  • 14/12/2019
  • comments

Greenpeace Sebut Perusahaan-perusahaan Ini Berkont...

  • 14/12/2019
  • comments

PLN promises no blackout during holiday season

  • 14/12/2019
  • comments

Kantor Pusat

Jalan Toar Lingkungan 2, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,
Provinsi Sulawesi Utara – Indonesia.
– Hp: +62 85256585777
– WA: +62 8981656758
– Kodepos: 95442

Contact Us

Email:

  • perusahaan.publikreport@gmail.com
  • redaksi.publikreport@gmail.com
    Hp: +62 85256585777

Copyright © 2019 publikreport.com
  • Login
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • UU & Kode Etik
  • Tentang
  • Iklan
Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Subject

Your Message

Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Video URL

Attach Video

Category
SportNewsTechMusic

Your Message