Tujuh orang warga yang berada di lokasi sabung ayam, serta barang bukti, berupa satu ekor ayam yang sudah mati, 12 buah pisau taji ayam dan uang tunai sejumlah Rp4.619.000, diamankan, Tim Patroli Rayon Sabhara Polrs Minut, dari lokasi perjudian sabung ayam di bilangan Jaga X, Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan, Sabtu, 15 September 2018.