Ilustrasi.
Ilustrasi.
Dasar perhitungan pemberian honor ini, menurut Edwin, mengacu pada jam mengajar yang dijalankan guru THL di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sulut.
MANADO, publikreport.com – Aturan pembayaran honorarium guru Tenaga Harian Lepas (THL) dan guru bantu non Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu 16 Januari 2019 dibahas dalam rapat terkait penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen.
“Setelah draft ini selesai, akan dijadikan Pergub Sulut. Para guru dengan status THL akan mendapatkan honor dengan minimal Upah Minimum Provinsi (UMP),” jelas Edwin.
BACA JUGA: Wagub: THL Wajib Miliki…
Dasar perhitungan pemberian honor ini, menurut Edwin, mengacu pada jam mengajar yang dijalankan guru THL di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sulut.
BACA JUGA: Pemda Dilarang Rekrut Guru Honorer
Penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Aturan pembayaran honorarium guru Tenaga Harian Lepas (THL) dan guru bantu non Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu 16 Januari 2019 dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen.
Dalam rapat tersebut, Edwin juga memeriksa sampai sejauh mana kesiapan Dinas Pendidikan Daerah dan Cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan pada Tahun Anggaran (TA) 2019 ini, termasuk dengan permasalahan yang ada di sekolah dan cabang dinas.
Edwin juga mengkonsolidasikan tentang pengelolaan keuangan. Karena cakupan wilayah yang luas, maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan Daerah agar membuat suatu konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada cabang dinas supaya dioptimalkan tugas dan kerjanya.
BACA JUGA: Bupati Perintahkan Camat Mendata Guru Honorer
VERONICA DSK