Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 25 November 2019, menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa, masing-masing Hofny Sofie Carol Kalalo dan Repsi Nongko, atas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon.