• HOME
  • NEWS
    • NEWS
    • Headline
    • Publik Service
    • Publik Talk
    • Publik Figure
    • English Corner
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum Kriminal
    • Lingkungan
    • GLOBAL
      • GLOBAL
      • International
      • Nasional
      • Nusantara
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
  • DESTINASI
    • DESTINASI
    • Kuliner
    • Sejarah Budaya
    • Travel
    • Wisata
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • Entertaiment
    • Opini
    • Home Dekor
    • Kesehatan
    • Mode
    • Otomotif
    • Teknologi
  • TAHUKAH ANDA
  • GALERI
    • GALERI
    • Foto
    • Video
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
Friday, 13 December 2019
  • Login
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • UU & Kode Etik
  • Tentang
  • Iklan

  • HOME
  • NEWS
    • Headline
    • Publik Service
    • Publik Talk
    • Publik Figure
    • English Corner
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum Kriminal
    • Lingkungan
    • GLOBAL
      • International
      • Nasional
      • Nusantara
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
  • DESTINASI
    • Kuliner
    • Sejarah Budaya
    • Travel
    • Wisata
  • LIFESTYLE
    • Entertaiment
    • Opini
    • Home Dekor
    • Kesehatan
    • Mode
    • Otomotif
    • Teknologi
  • TAHUKAH ANDA
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL

AdvertorialPublik ServiceSangihe Raya

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tahuna, ...

Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 01 Januari 2020 ***
Minahasa RayaPublik Service

Pandai Besi Keluhkan Bantuan dari Dinas Perindustrian

“Bantuan itu sangat penting bagi kami untuk menunjang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Pariwisata dalam penyediaan souvenir bagi wisatawan” AIRMADID...
Manado

Rumah Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Kerugian material diperkirakan sekitar Rp100 juta” AKP Noldy ...
Hukum Kriminal

Dengan Senapan Angin, Dito Aniaya Seorang Lansia

“Dito diamankan dipesisir pantai Kombi” AKP Hilman Rohendi, Kapolsek Kombi. TONDANO, publikreport.com – Seorang lelaki berinisial NM alias Dito (23), ...
Hukum Kriminal

Dorr! Perlawanan Wandi Terhenti

“Tersangka sempat kabur ke Kampung Bango Pulau Bunaken, kemudian berpindah dan diamankan di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan,...
Sangihe Raya

Nelayan Terima Bantuan Pamboat

“Bantuan ini jangan sampai hanya satu bulan dipakai. Dan bulan berikutnya kemudian dijual kepada orang lain. Jangan memperjual belikan bantuan pemerin...
Olahraga

Sea Games 2019, Indonesia Finis Posisi 4

Puncak klasemen ditempati tuan rumah Filipina disusul Vietnam dan Thailand di posisi kedua dan ketiga. JAKARTA, publikreport.com – Indonesia dip...
Sangihe Raya

KUPP Tahuna Siapkan Kapal Cadangan

 Antisipasi membludaknya penumpang jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. *** …..tak hanya mengantisipasi lonjakan penumpang rute kapal Manado-Tahuna,...
Nasional

Terkait Kartu Pra Kerja, Kemenaker Identifikasi LPK dan BLK

Lembaga-lembaga tersebut, Airlangga menyatakan, pada prinsipnya adalah menjadi official partner daripada kartu pra kerja yang nanti disiapkan terkait ...
Nasional

Penggunaan Dana Desa 2020, Diminta Utamakan…

…..Jokowi mengaku dirinya telah mendapatkan laporan adanya 2.188 BUMDes tidak beroperasi dan 1.670 BUMDes yang beroperasi, tapi belum memberikan kontr...

Ilustrasi lapak online shop.

Jika Lapak Online Shop Ditutup Sepihak oleh Marketplace

FacebookTwitterPinterestTumblr

Bagaimana perlindungan hukum bagi pengusaha yang tokonya ditutup sepihak oleh aplikasi marketplace jual beli online?

Ulasan Lengkap

Kewajiban Marketplace

Mengutip penjelasan Veronica Situmorang dalam artikel Kewajiban Aplikasi Marketplace untuk Menyediakan Fitur Cancel Order, marketplace merupakan sebuah bentuk penyelenggaraan sistem elektronik yang menggunakan platform digital, misalnya menggunakan aplikasi atau website yang bertujuan untuk mempertemukan penjual dengan pembeli untuk melangsungkan transaksi bisnis secara elektronik. Oleh karenanya, kami akan menyebut aplikasi jual beli online yang Anda maksud dengan istilah marketplace.

Adapun penyelenggara sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) memiliki pengertian sebagai berikut:

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Menyambung pertanyaan Anda, setiap marketplace harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap sistem elektronik.[1] Tata kelola tersebut paling sedikit memenuhi persyaratan, yaitu:[2]

tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

  • adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
  • adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian sistem elektronik sebagaimana mestinya;
  • adanya penerapan manajemen kinerja pada sistem elektronik yang diselenggarakannya untuk memastikan sistem elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan
  • adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan sistem elektronik yang dikelolanya.

Di sisi lain, marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik juga berkewajiban melakukan edukasi kepada penggunanya, paling sedikit mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain.[3] Selain itu, marketplace juga wajib menyampaikan informasi kepada pengguna sistem elektronik paling sedikit mengenai:[4]

  • identitas penyelenggara sistem elektronik;
  • objek yang ditransaksikan;
  • kelaikan atau keamanan sistem elektronik;
  • tata cara penggunaan perangkat;
  • syarat kontrak;
  • prosedur mencapai kesepakatan;
  • jaminan privasi dan/atau pelindungan data pribadi; dan
  • nomor telepon pusat pengaduan.

Contoh Kebijakan Marketplace

Guna mempermudah pemahaman Anda, kami akan menyajikan contoh marketplace Shopee yang memfasilitasi penjual dengan laman informasi khusus bernama Pusat Edukasi Penjual. Pada bagian Sistem Poin Penalti dijelaskan performa toko dievaluasi setiap minggu dan penjual akan mendapatkan hasil evaluasi performa toko mereka setiap hari Senin. Dalam hal semakin banyak dilakukan pelanggaran kebijakan yang mengakibatkan poin semakin terakumulasi, penjual dimungkinkan diberikan sanksi dihapus produk tokonya dari pencarian dan rekomendasi.

Kemudian pada bagian sistem poin penalti tersebut terdapat beberapa fitur yang dapat diketahui penjual terkait poin pelanggaran yang dikenakan padanya, dengan rincian sebagai berikut:

Atas poin pelanggaran yang dikenakan, penjual dapat mengajukan naik banding poin penalti disertai dengan pilihan solusi yang diatur. Misalnya jika penjual membalas chat pembeli/merespon ulasan produk dengan kata kasar, maka penjual yang tidak merasa menggunakan kata kasar dapat mengajukan banding poin penalti dengan menghubungi customer service Shopee untuk melakukan pengecekan.

Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum

Terkait dengan penutupan sepihak yang Anda hadapi, kami berasumsi telah terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Mengenai wanprestasi, kami mengasumsikan bahwa marketplace tempat Anda berjualan telah memiliki kebijakan tersendiri mengenai sanksi-sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran. Namun, marketplace tersebut melakukan wanprestasi, dengan tidak memberitahu Anda mengenai pelanggaran yang Anda lakukan sebagaimana yang dituliskan dalam kebijakan yang telah disepakati, yang menyebabkan Anda tak dapat memperoleh hak-hak Anda.

Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan wanprestasi (kelalaian/kealpaan) dapat berupa (hal. 45):

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  • Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Lebih lanjut, Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mengatur bahwa:

Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Sedangkan perbuatan melawan hukum dapat terjadi apabila ternyata marketplace dimana tempat Anda berjualan tidak memiliki prosedur atau petunjuk penggunaan marketplace bagi penjual dan/atau prosedur pengajuan komplain, sebagaimana amanat PP 71/2019. Hal ini menimbulkan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum, menurut Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum yang dikutip dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, diperlukan 4 syarat:

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  • Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  • Bertentangan dengan kesusilaan;
  • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Dengan demikian, pihak marketplace dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kewajiban hukum untuk memfasilitasi suatu prosedur atau petunjuk penggunaan marketplace bagi penjual dan/atau prosedur pengajuan komplain.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Referensi:

  • Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2014.
  • [1] Pasal 13 PP 71/2019
  • [2] Pasal 19 ayat (2) PP 71/2019
  • [3] Pasal 28 PP 71/2019
  • [4] Pasal 29 PP 71/2019

 

HUKUMONLINE.com

Related

SHARE THIS :

Share this

FacebookTwitterPinterestTumblr

Comments

Do not miss

comments
Tahukah Anda

Fakta Unik Tentang Listrik

Read more

  • 09/12/2019
  • Redaksi
  • comments
  • Posted in Tahukah Anda
  • 8

TERPOPULER

1

Porprov 2019, Sangihe (Masih) Berpeluang Tambah Me...

  • 05/12/2019
2

Mengamuk dengan Parang, Warga Taratara Ini Ditangk...

  • 09/12/2019
3

Porprov 2019, Kota Manado Teratas (hasil sementara...

  • 05/12/2019
4

Mayat Seorang Remaja Ditemukan di Pantai Malalayan...

  • 10/12/2019
5

Ini Identitas Mayat di Pantai Malalayang

  • 10/12/2019
6

Garry Raih 3 Medali Emas di Porprov 2019

  • 09/12/2019
7

Yanny Jadi Korban Penembakan di Kumelembuai

  • 10/12/2019
8

Yuda Meninggal Dunia Karena Tikaman

  • 05/12/2019
9

Porprov 2019, Sangihe Lampaui Target

  • 09/12/2019

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I...

  • 12/12/2019
  • comments

Pandai Besi Keluhkan Bantuan dari Dinas Perindustr...

  • 12/12/2019
  • comments

Rumah Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

  • 12/12/2019
  • comments

Dengan Senapan Angin, Dito Aniaya Seorang Lansia

  • 12/12/2019
  • comments

Dorr! Perlawanan Wandi Terhenti

  • 12/12/2019
  • comments

Kantor Pusat

Jalan Toar Lingkungan 2, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,
Provinsi Sulawesi Utara – Indonesia.
– Hp: +62 85256585777
– WA: +62 8981656758
– Kodepos: 95442

Contact Us

Email:

  • perusahaan.publikreport@gmail.com
  • redaksi.publikreport@gmail.com
    Hp: +62 85256585777

Copyright © 2019 publikreport.com
  • Login
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • UU & Kode Etik
  • Tentang
  • Iklan
Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Subject

Your Message

Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Video URL

Attach Video

Category
SportNewsTechMusic

Your Message