Bertempat di Sutanraja Hotel, Jumat 29 November 2019, kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minut.
Bertempat di Sutanraja Hotel, Jumat 29 November 2019, kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minut.
Lagi, KPU Kabupaten Minahasa Utara gelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minut.
***
“Pengumuman pendaftaran PPK dan PPS akan ditempel di kantor desa dan terbuka untuk umum. Petugas PPK dan PPS ini harus orang yang tangguh, siap bekerja dibawah tekanan dan bekerja penuh integritas”
Stella Runtu, Ketua KPU Kabupaten Minut.
AIRMADIDI, publikreport.com – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh agama/masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas) dan kepada desa dari 6 kecamatan, yakni Likupang Selatan, Likupang Timur, Likupang Barat, Wori, Airmadidi dan Kema, Jumat 29 November 2019, mengikuti sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minut bertempat di Sutanraja Hotel.
Ketua KPU Kabupaten Minut, Stella Runtu berharap peserta kegiatan bisa menjadi penyambung lidah ke masyarakat untuk mensosialisasikan kembali.
“Ini sudah masuk tahapan awal Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Kehadiran saudara-saudara di kegiatan ini, kiranya bisa ikut mensosialisasikam kembali ke masyarakat agar Pilkada tahun depan bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Awal tahun depan (Januari 2020), menurut Stella, KPU akan membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Mereka yang ingin menjadi penyelenggara tidak terikat dengan partai politik (parpol) maupun calon perseorangan.
“Pengumuman pendaftaran PPK dan PPS akan ditempel di kantor desa dan terbuka untuk umum. Petugas PPK dan PPS ini harus orang yang tangguh, siap bekerja dibawah tekanan dan bekerja penuh integritas,” jelasnya.
Ketua Devisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Hendra Lumanauw menjelaskan, ada beberapa komponen yang mendapat pengawasan ketat yakni ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri (Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia), kepala desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), KPU serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Warga dimintanya turut melakukan pengawasan dan laporkan ke KPU atau Bawaslu Minut jika menemukan kejanggalan administrasi kependudukan dan calon peserta perorangan.
“Demokrasi itu adalah nafas dari politik dan pemerintahan. Jadi pengawasan perlu dilakukan untuk kita semua,” katanya, seraya meminta agar masyarakat jangan golput.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minut, Jemmy H Kuhu mengatakan, pemerintah daerah mendukung Pilkada Minut 2020 mendatang. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Minut ikut memberikan bantuan hibah bagi KPU dan Bawaslu Minut.
“Apresiasi bagi KPU dan Bawaslu. Semoga pelaksanaa Pilkada 2020 dapat berjalan lancar,” ujarnya.
GLENLY BAGAWIE