Ilustrasi.
Ilustrasi.
“Konsumsi tembakau ini tidak dapat dipisahkan dari perilaku merokok. Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan”
Muhammad Hudori, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
JAKARTA, publikreport.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah, Muhammad Hudori mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar menyusun dan mempercepatan penerbitan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta menerapkan aturan KTR di sekolah.
“Kewajiban Pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Hudir dalam Dialog Interaktif di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.
Konsumsi tembakau di Indonesia, Hudori menjelaskan, masih cenderung tinggi. Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi rokok rata-rata per orang per hari pada 2013, yaitu 12,3 batang atau 369 batang per bulan.
“Konsumsi tembakau ini tidak dapat dipisahkan dari perilaku merokok. Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok, menurut Hudori, akan lebih mahal dari yang sudah dibelanjakan untuk rokok. Tidak hanya biaya pengobatan melainkan juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas untuk bekerja bagi usia pekerja.
Berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Hudori mengingatkan Pemdaempat hal, yaitu:
Pemda menyusun dan mempercepatan penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta menerapkan aturan KTR di sekolah,
Pemda memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok,
Pemda mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR,
Pemda menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
BACA JUGA: Merasa Jadi Korban Diskriminasi, Perokok Bentuk Lembaga Ini
DONNY TURANG