Barang bukti yang diamankan polisi saat melakukan penangkapan terhadap tiga orang ABG yang diduga melakukan pencurian di Kantor BP DASHL Tondano.
Barang bukti yang diamankan polisi saat melakukan penangkapan terhadap tiga orang ABG yang diduga melakukan pencurian di Kantor BP DASHL Tondano.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni dua laptop warna hitam merk Compaq, satu laptop warna hitam merk Acer. satu brankas kecil warna biru, sebilah parang dan sarungnya, satu palu, tiga botol bensin Pertalite ukuran 1.500 ml, satu pasang sepatu, satu dompet wanita warna emas merk Diamond, satu dompet wanita warna merah-hitam merk Hermes, satu tas gantung pria warna hitam, satu kaleng cat semprot warna hitam, satu kunci pass ukuran 19 serta uang tunai sebesar Rp 332.700.
MANADO, publikreport.com – Tim Paniki dan Patroli Rayon Polresta (Kepolisian Resort Kota) Manado, Minggu, 17 Juni 2018, sore, mengamankan tiga orang Anak Baru Gede (ABG) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BP DASHL) Tondano. Ketiga ABG tersebut, masing-masing MN (13), RM (14) dan JB (13).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari FM (40), Penjaga Kantor BP-DASHL.
Sejumlah barang berharga hilang dari kantor yang beralamat Lingkungan II, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Saksi kepada polisi menceritakan, hari itu sekitar pukul 15.30 WITA, dirinya mengecek keadaan kantor dan mendapati pintu depan telah terbuka. Lantaran curiga, saksi mengecek pintu belakang dan mendapati ketiga ABG tersebut sedang beraksi.
Sesaat usai menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni dua laptop warna hitam merk Compaq, satu laptop warna hitam merk Acer. satu brankas kecil warna biru, sebilah parang dan sarungnya, satu palu, tiga botol bensin Pertalite ukuran 1.500 ml, satu pasang sepatu, satu dompet wanita warna emas merk Diamond, satu dompet wanita warna merah-hitam merk Hermes, satu tas gantung pria warna hitam, satu kaleng cat semprot warna hitam, satu kunci pass ukuran 19 serta uang tunai sebesar Rp 332.700.
Kapolresta Manado, Kombes (Komisaris Besar) FX Surya Kumara membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Wanea untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
ALFIAN TEDDY