Presiden RI ke-3, Baharudin Jusuf Habibie sebagaimana diunggah oleh The Habibie Center di Youtube, Minggu 19 Mei 2019.
Presiden RI ke-3, Baharudin Jusuf Habibie sebagaimana diunggah oleh The Habibie Center di Youtube, Minggu 19 Mei 2019.
Hindari Tindakan Yang Mempertajam Polarisasi
***
“Yang namanya kalah itu pasti tidak puas. Enggak ada yang namanya kalah terus puas. Nah, kalau (merasa) ada kecurangan laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kalau yang besar sampaikan ke MK (Mahkamah Konstitusi)”
Joko Widodo (Jokowi), Presiden RI.
JAKARTA, publikreport.com – Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan diumumkan pada 22 Mei 2019. Terkait hal tersebut, Presiden RI ke-3, Prof Dr Baharudin Jusuf Habibie berpesan kepada seluruh bangsa Indonesia, terhadap kemungkinan munculnya ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu harus diselesaikan melalui jalur konstitusional.
“Hindari tindakan-tindakan yang dapat mempertajam polarisasi dan perpecahan di masyarakat,” kata Habibie dalam pesan kebangsaan yang diunggah melalui The Habibie Center melalui Youtube, Minggu 19 Mei 2019.
Di tengah situasi regional dan global tidak kondusif seperti saat ini, menurut Habibie, penting untuk secara terus-menerus memperkuat ketahanan nasional. Dengan cara itulah dapat saling menjaga harkat dan martabat bersama sebagai sebuah bangsa.
Tingkatkan kualitas demokrasi
Sebelumnya Habibie menyampaikan, Pemilu serentak baru saja dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bersama dalam rangka merawat keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Saat ini, lanjutnya, semua tengah menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang keberadaannya merupakan amanat konstitusi. Tentu dalam pelaksanaan Pemilu masih terus perlu diupayakan perbaikan-perbaikan bersama.
“Saya sungguh meyakini jika bangsa Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjaga persatuan, maka kita mampu mencapai cita-cita luhur bangsa Indonesia,” ucapnya.
Beri pelajaran politik
Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla menghadiri buka puasa bersama Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 19 Mei 2019, malam.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, Pemilu yang digelar beberapa waktu lalu dilakukan berdasarkan pada peraturan, ketentuan, dan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Undang-undang itu sendiri dalam proses pembentukannya dibicarakan dan disepakati oleh seluruh pihak di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Maka, sebagai negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi yang baik, menurutnya, sudah selayaknya apabila seluruh pihak berpedoman pada mekanisme yang ada, termasuk untuk menyelesaikan perselisihan bila memang diperlukan.
“Ini kan mekanisme menurut Undang-Undang yang sudah disepakati bersama di DPR. Semua fraksi ada, semua partai ada. Harusnya mekanisme konstitusional yang diikuti. Kita ini membuat fondasi dalam berdemokrasi, harus diikuti,” kata Jokowi usai menghadiri acara berbuka puasa bersama dengan Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 19 Mei 2019, malam.
Ajang demokrasi Pemilu yang digelar lima tahunan ini, Jokowi mengatakan, bukanlah kali pertama digelar di negara Indonesia. Masyarakat sudah terbiasa dan memahami proses serta tahapan yang dilalui untuk menentukan pemimpin bangsa pilihannya masing-masing.
“Kita ini sudah menyelenggarakan Pemilu secara langsung bukan sekali-dua kali. Prosesnya itu sudah jelas. Tanggal 17 April yang lalu rakyat sudah memutuskan. Setelah itu ada proses penghitungan. Proses ini semua diikuti. Proses demokrasi memang seperti itu,” jelasnya.
Dengan demikian, Jokowi berharap, agar apabila nantinya terdapat pihak-pihak yang merasakan ketidakpuasan atas hasil Pemilu yang ditetapkan, pihak-pihak tersebut bersedia memberikan pembelajaran politik dan demokrasi yang baik dengan mengikuti mekanisme yang tersedia dan menjadi aturan main bersama.
“Yang namanya kalah itu pasti tidak puas. Enggak ada yang namanya kalah terus puas. Nah, kalau (merasa) ada kecurangan laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kalau yang besar sampaikan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.
DONNY TURANG