• HOME
  • NEWS
    • NEWS
    • Headline
    • Publik Service
    • Publik Talk
    • Publik Figure
    • English Corner
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum Kriminal
    • Lingkungan
    • GLOBAL
      • GLOBAL
      • International
      • Nasional
      • Nusantara
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
  • DESTINASI
    • DESTINASI
    • Kuliner
    • Sejarah Budaya
    • Travel
    • Wisata
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • Entertaiment
    • Opini
    • Home Dekor
    • Kesehatan
    • Mode
    • Otomotif
    • Teknologi
  • TAHUKAH ANDA
  • GALERI
    • GALERI
    • Foto
    • Video
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
Friday, 13 December 2019
  • Login
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • UU & Kode Etik
  • Tentang
  • Iklan

  • HOME
  • NEWS
    • Headline
    • Publik Service
    • Publik Talk
    • Publik Figure
    • English Corner
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum Kriminal
    • Lingkungan
    • GLOBAL
      • International
      • Nasional
      • Nusantara
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
  • DESTINASI
    • Kuliner
    • Sejarah Budaya
    • Travel
    • Wisata
  • LIFESTYLE
    • Entertaiment
    • Opini
    • Home Dekor
    • Kesehatan
    • Mode
    • Otomotif
    • Teknologi
  • TAHUKAH ANDA
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL

AdvertorialPublik ServiceSangihe Raya

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tahuna, ...

Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 01 Januari 2020 ***
Minahasa RayaPublik Service

Pandai Besi Keluhkan Bantuan dari Dinas Perindustrian

“Bantuan itu sangat penting bagi kami untuk menunjang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Pariwisata dalam penyediaan souvenir bagi wisatawan” AIRMADID...
Manado

Rumah Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Kerugian material diperkirakan sekitar Rp100 juta” AKP Noldy ...
Hukum Kriminal

Dengan Senapan Angin, Dito Aniaya Seorang Lansia

“Dito diamankan dipesisir pantai Kombi” AKP Hilman Rohendi, Kapolsek Kombi. TONDANO, publikreport.com – Seorang lelaki berinisial NM alias Dito (23), ...
Hukum Kriminal

Dorr! Perlawanan Wandi Terhenti

“Tersangka sempat kabur ke Kampung Bango Pulau Bunaken, kemudian berpindah dan diamankan di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan,...
Sangihe Raya

Nelayan Terima Bantuan Pamboat

“Bantuan ini jangan sampai hanya satu bulan dipakai. Dan bulan berikutnya kemudian dijual kepada orang lain. Jangan memperjual belikan bantuan pemerin...
Olahraga

Sea Games 2019, Indonesia Finis Posisi 4

Puncak klasemen ditempati tuan rumah Filipina disusul Vietnam dan Thailand di posisi kedua dan ketiga. JAKARTA, publikreport.com – Indonesia dip...
Sangihe Raya

KUPP Tahuna Siapkan Kapal Cadangan

 Antisipasi membludaknya penumpang jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. *** …..tak hanya mengantisipasi lonjakan penumpang rute kapal Manado-Tahuna,...
Nasional

Terkait Kartu Pra Kerja, Kemenaker Identifikasi LPK dan BLK

Lembaga-lembaga tersebut, Airlangga menyatakan, pada prinsipnya adalah menjadi official partner daripada kartu pra kerja yang nanti disiapkan terkait ...
Nasional

Penggunaan Dana Desa 2020, Diminta Utamakan…

…..Jokowi mengaku dirinya telah mendapatkan laporan adanya 2.188 BUMDes tidak beroperasi dan 1.670 BUMDes yang beroperasi, tapi belum memberikan kontr...

Ilustrasi pungli.

Pungli oleh Oknum Kades dalam Mengurus Dokumen Kependudukan

FacebookTwitterPinterestTumblr

Apakah ada peraturan yang membenarkan pungutan oleh kepala desa kepada calon penduduk yang hendak pindah datang, sedangkan tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada calon penduduk ketika memohon dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten? Untuk diketahui, pemerintah desa memberitahukan saya bahwa ada kewajiban membayar dana kas desa bagi calon warga baru sebesar Rp500 ribu agar kepala desa bersedia menandatangani surat pindah datang tersebut. Pemerintah desa juga tidak bersedia menerbitkan kuitansi pembayaran. Apakah ini legal? Karena bea yang ditarifkan rasanya terlalu tinggi untuk dikenakan kepada pendatang baru.

Ulasan Lengkap

Pendapatan desa yang sah

Sebelumnya, kita perlu meninjau terlebih dahulu ketentuan mengenai sumber-sumber pendapatan desa yang sah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (“Permendagri 20/2018”).

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.[1] Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.[2]

Lebih lanjut, pendapatan adalah semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa.[3] Pendapatan merupakan salah satu elemen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).[4] Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.[5]

Pendapatan desa terdiri atas kelompok pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain.[6] Yang termasuk dalam kelompok pendapatan asli desa terdiri atas jenis:[7]

hasil usaha;

yaitu antara lain bagi hasil Badan Usaha Milik Desa.

hasil aset;

yaitu antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan

yaitu penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.

pendapatan asli desa lain.

yaitu hasil pungutan desa.

Selain itu, pendapatan dari kelompok transfer terdiri atas jenis dana desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.[8]

Kelompok pendapatan lain terdiri atas:[9]

penerimaan dari hasil kerja sama desa;

penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;

penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;

koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan;

bunga bank; dan

pendapatan lain desa yang sah.

Pungutan terhadap perpindahan penduduk

Uraian di atas menunjukkan bahwa Permendagri 20/2018 memungkinkan desa memperoleh pendapatan melalui pungutan desa. Namun demikian, apakah pungutan tersebut dapat diberlakukan terhadap penduduk yang mengurus perpindahan?

Perpindahan penduduk sendiri dapat dikategorikan sebagai salah satu peristiwa kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Pasal 1 angka 11 UU 24/2013 selengkapnya berbunyi:

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Pelaporan atas peristiwa kependudukan merupakan salah satu bagian dari pendaftaran penduduk.[10] Pendaftaran penduduk sendiri merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 24/2013 yang berbunyi:

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pasal 15 UU Adminduk berbunyi:

Penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.

Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.[11] Yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data.[12]

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.[13] Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang dapat dikategorikan sebagai dokumen kependudukan.[14]

Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.[15]

Maka dari itu, pungutan dalam proses perpindahan yang Anda alami merupakan hal yang dilarang undang-undang. Bahkan pejabat yang memungutnya dapat dikenakan sanksi pidana.

Contoh Kasus

Salah satu contoh tindak pidana dalam administrasi kependudukan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Gin. Terdakwa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar meminta pungutan sebesar Rp400 ribu untuk membuat KTP saksi korban yang hilang dan untuk menyelesaikan pembayaran pengurusan KK dan KTP atas nama saksi korban (hal. 15). Terdakwa juga meminta pungutan Rp.600 ribu untuk mengambil surat pindah dan pengurusan kartu keluarga (hal. 15&16).

Pengadilan menilai bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 95B UU 24/2013 dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari dan denda sejumlah Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan (hal. 18).

Satgas Saber Pungli

Salah satu lembaga yang dapat Anda tuju untuk melaporkan pungutan liar yang Anda alami adalah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas Saber Pungli”). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”), Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.[16]

Pasal 8 Perpres 87/2016 menerangkan bahwa:

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing;

Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar;

Unit pemberantasan pungutan liar berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing; dan

Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Putusan:

  • Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Gin.
  • [1] Pasal 1 angka 6 Permendagri 20/2018
  • [2] Pasal 1 angka 5 Permendagri 20/2018
  • [3] Pasal 1 angka 11 Permendagri 20/2018
  • [4] Pasal 9 ayat (1) huruf a Permendagri 20/2018
  • [5] Pasal 9 ayat (2) Permendagri 20/2018
  • [6] Pasal 11 ayat (2) Permendagri 20/2018
  • [7] Pasal 12 Permendagri 20/2018
  • [8] Pasal 13 ayat (1) Permendagri 20/2018
  • [9] Pasal 14 Permendagri 20/2018
  • [10] Pasal 1 angka 10 UU 24/2013
  • [11] Pasal 79A UU 24/2013
  • [12] Penjelasan Pasal 79A UU 24/2013
  • [13] Pasal 1 angka 8 UU 24/2013
  • [14] Pasal 59 ayat (2) huruf a dan b UU Adminduk
  • [15] Pasal 95B UU 24/2013
  • [16] Pasal 2 Perpres 87/2016
  • [17] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Perpres 87/2016

 

HUKUMONLINE.com

Related

SHARE THIS :

Share this

FacebookTwitterPinterestTumblr

Comments

Do not miss

comments
Tahukah Anda

Fakta Unik Tentang Listrik

Read more

  • 09/12/2019
  • Redaksi
  • comments
  • Posted in Tahukah Anda
  • 8

TERPOPULER

1

Porprov 2019, Sangihe (Masih) Berpeluang Tambah Me...

  • 05/12/2019
2

Mengamuk dengan Parang, Warga Taratara Ini Ditangk...

  • 09/12/2019
3

Porprov 2019, Kota Manado Teratas (hasil sementara...

  • 05/12/2019
4

Mayat Seorang Remaja Ditemukan di Pantai Malalayan...

  • 10/12/2019
5

Ini Identitas Mayat di Pantai Malalayang

  • 10/12/2019
6

Garry Raih 3 Medali Emas di Porprov 2019

  • 09/12/2019
7

Yanny Jadi Korban Penembakan di Kumelembuai

  • 10/12/2019
8

Yuda Meninggal Dunia Karena Tikaman

  • 05/12/2019
9

Porprov 2019, Sangihe Lampaui Target

  • 09/12/2019

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I...

  • 12/12/2019
  • comments

Pandai Besi Keluhkan Bantuan dari Dinas Perindustr...

  • 12/12/2019
  • comments

Rumah Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

  • 12/12/2019
  • comments

Dengan Senapan Angin, Dito Aniaya Seorang Lansia

  • 12/12/2019
  • comments

Dorr! Perlawanan Wandi Terhenti

  • 12/12/2019
  • comments

Kantor Pusat

Jalan Toar Lingkungan 2, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,
Provinsi Sulawesi Utara – Indonesia.
– Hp: +62 85256585777
– WA: +62 8981656758
– Kodepos: 95442

Contact Us

Email:

  • perusahaan.publikreport@gmail.com
  • redaksi.publikreport@gmail.com
    Hp: +62 85256585777

Copyright © 2019 publikreport.com
  • Login
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • UU & Kode Etik
  • Tentang
  • Iklan
Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Subject

Your Message

Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Video URL

Attach Video

Category
SportNewsTechMusic

Your Message