Seorang lelaki berinisial MK alias Musa (25), warga Jaga VIII, Desa Tewasan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa 16 Juli 2019, diamankan personil piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang. Musa dilaporkan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AR alias Arindra (25), warga Kelurahan Malalayang Satu, Kota Manado.